Jakarta | Proses revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digulirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menuai respons dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Laskar Merah Putih, organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa luas di sejumlah daerah.
Dalam pernyataan resminya, H.Wahyu Wibisqna.SE selaku Ketua Harian Laskar Merah Putih menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah memperbarui regulasi Ormas agar lebih adaptif dengan dinamika sosial. Namun, organisasi tersebut menolak keras banyaknya narasi yang menyamakan Ormas dengan kelompok anarkis atau kriminal.[ Preman ]
“Kami mendukung penuh revitalisasi UU Ormas agar lebih efektif mengawal perkembangan masyarakat,” tegas Ketua Harian Laskar Merah Putih dalam memberikan keterangannya. “Namun, kami meminta agar pemerintah tidak melakukan generalisasi dengan menyamakan Ormas yang berlandaskan hukum dengan kelompok preman atau kriminal. Ini adalah dua hal yang berbeda secara prinsip.”
Ditegaskannya, Laskar Merah Putih berkomitmen menjalankan fungsi sosial-kemasyarakatan berbasis semangat kebangsaan. Seluruh aktivitas organisasi, menurutnya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta AD/ART yang berlaku.
Lebih lanjut, Ketua Harian menjelaskan bahwa Ormas seperti Laskar Merah Putih hadir sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Kami aktif dalam program-program sosial, advokasi, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Meski demikian, organisasi ini menegaskan sikap tegasnya terhadap oknum yang mengatasnamakan Ormas untuk tindakan di luar hukum. “Kami mendukung penindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, termasuk oknum yang menyalahgunakan nama Ormas,” tegaanya
Ketua Harian Laskar Merah Putih mengingatkan bahwa stigmatisasi terhadap Ormas dapat merugikan eksistensi organisasi yang selama ini berkontribusi positif. “Menyamaratakan Ormas dengan premanisme adalah ketidakadilan. Banyak Ormas yang justru menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.
Aspirasi ini menjadi salah satu masukan krusial bagi pemerintah dalam menyusun revisi UU Ormas yang diharapkan lebih komprehensif dan berkeadilan. Proses revisi diharapkan mampu mengakomodasi peran Ormas sekaligus memberikan payung hukum yang jelas untuk menindak penyimpangan.
Dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Laskar Merah Putih, pemerintah diharapkan dapat merumuskan regulasi yang seimbang—melindungi Ormas yang berintegritas, sekaligus memberantas kelompok yang menyalahgunakan nama Ormas untuk tindakan melawan hukum.
Revisi UU Ormas ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan di Indonesia, sekaligus menjaga harmonisasi antara peran Ormas dan penegakan hukum.
Rel Komdigi Mabes LMP
0 Komentar