Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai tahapan sosialisasi terkait kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) pada hari ini, Minggu, 1 Juni 2025.
Sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan, sebagai langkah awal sebelum dilakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, M.Si, menjelaskan bahwa tahapan awal ini difokuskan pada dua hal utama, yakni pendekatan persuasif terhadap pengguna kendaraan dan pemutakhiran data kendaraan yang terindikasi melanggar aturan ODOL.
“Kami akan memperbarui data intelijen lalu lintas, termasuk data pemilik dan kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan muatan, di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Irjen Agus kepada media, Minggu (1/6/2025).
Dalam pelaksanaannya, Korlantas menginstruksikan seluruh Dirlantas dan jajaran Satlantas di daerah untuk turun langsung ke lapangan, guna menyosialisasikan aturan ODOL kepada pengemudi dan pemilik kendaraan. Selain itu, mereka juga diimbau untuk melakukan normalisasi kendaraan sebelum penindakan dilakukan.
Irjen Agus menegaskan bahwa penegakan aturan ODOL nantinya akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk kepada kendaraan yang terlibat dalam proyek-proyek besar maupun milik BUMN.
“Kami juga melakukan pendekatan kepada perusahaan BUMN dan pelaksana proyek pembangunan agar tidak menggunakan rekanan angkutan yang melanggar ketentuan ODOL,” tambahnya.
Data kendaraan yang diperoleh selama sosialisasi akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk dijadikan dasar dalam pengawasan, termasuk saat uji KIR, serta akan dikirim ke Samsat asal kendaraan untuk pengawasan saat perpanjangan STNK.
Meskipun belum dilakukan penindakan hukum selama masa sosialisasi ini, Irjen Agus menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ODOL sangat penting demi keselamatan lalu lintas dan keberlangsungan infrastruktur jalan.
“Data hasil sosialisasi akan menjadi dasar kuat bagi jajaran kami untuk melakukan penindakan hukum yang tepat sasaran. Pendekatan juga dilakukan terhadap pemilik kendaraan dan perusahaan agar mereka melakukan penyesuaian atau normalisasi,” tutup Irjen Agus.
0 Komentar